Viral Wanita Dianiaya Suami Siri di Palembang, Kepala Didorong di Dinding hingga Dibenturkan

Seorang ibu rumah tangga (IRT) Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi Komp Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar saat melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (14/09/2023) Foto: Andre/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Malang dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi Komp Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar melaporkan suami sirinya Muhammad Yusuf ke SPKT Polrestabes Palembang.

Hal tersebut lantaran, korban mengalami penganiayaan oleh suaminya sendiri. aksi penganiayaan tersebut ketahui di rumah sendiri, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut korban, kejadian bermula terlapor menanyakan akun media sosial (medsos) Facebook miliknya yang berteman dengan teman laki-laki.

“Usai menanyakan, terlapor langsung mengatakan dengan kata-kata kasar lonte perempuan dan murahan,” katanya.

Lanjut korban , dirinya langsung marah-marah kepada terlapor dengan mengatakan kata-kata tersebut.

“Karena tidak senang, kepala saya langsung didorong ke dinding dan membeturkannya,” ujar korban.

Masih dikatakan korban , sehingga dirinya mengalami luka-luka memar dan luka benjol dibagian kepala.

“Intinya, saya tidak senang pak diperlakukan seperti dan saya langsung laporkan kejadian SPKT Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Korban berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbutannya.

“Saya harap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Sementara, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Polda Sulut Tetapkan Dua Tersangka Terkait Korupsi Program Hibah Air Minum di Kota Bitung

Pos terkait