INDODAILY.CO , MEDAN– Praktek Judi Dadu Guncang (Kopyok) yang berada di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tetap saja eksis mengibarkan benderanya.
Pantauan wartawan, Minggu (6/2) lokasi judi yang beromset puluhan juta per hari ini. menyediakan judi dadu kopyok.
Selain permainan judi dadu Kopyok, pihak pengelola juga menyediakan perjudian jenis tembak ikan.
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Minggu (6/2) malam mengaku, kalau perjudian dilokasi tersebut sudah berlangsung selama lebih kurang tiga bulan, Pemain yang datang untuk berjudi, bukan hanya warga sekitar lokasi, tapi juga warga di luar Medan, jelasnya.
“Pemainnya bukan hanya dari kalangan orang tua, anak remaja juga terlihat ikut berjudi di situ. Bahkan, kaum ibu-ibu pun ada yang datang untuk bermain dadu kopyok tersebut,” ujar sumber.
Sebab, dengan maraknya aksi perjudian ini, dikawatirkan tingkat kejahatan khususnya pencurian bisa meningkat. Selain itu juga berdampak adanya aksi pertikaian diantara sesama pemain akibat perselisiha saat berjudi,” terangnya.
Untuk itu, dia berharap agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda segera menertibkan permainan judi kopyok dan tembak ikan tersebut. Sehingga masyarakat di sekitar lokasi bisa merasa aman dan nyaman.
Diketahui tindakan pengelola perjudian ini jelas jelas melanggar undang undang sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Namun pengelola perjudian jenis dadu di Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan tidak menghiraukan Undang-Undang Tersebut.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dihubungi Indodaily.co melalui WhatsApp, terkait adanya tempat judi di wilayah hukumnya, “Kapolrestabes enggan berkomentar”. Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Kapolrestabes Medan