INDODAILY.CO, PALEMBANG — Mengawali Februari 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai penindakan dan penegakan hukum tindak pidana narkoba di Sumsel hal ini juga untuk memastikan wilayah Sumsel aman dari peredaran barang haram itu.
“Dari hasil penindakan dan penegakan hukum yang kami lakukan di Minggu pertama Februari 2022 ini Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 51 tersangka,”katanya Senin (7/2/2022).
Dari puluhan tersangka yang diamankan, kata Supriadi ada sekitar 44 pengedar dan 7 orang pemakai yang diamankan. Untuk barang bukti yang disita sekitar 16,7 Kilogram (Kg) sabu, 10 batang + 239,27 gram ganja dan ekstasi sebanyak 11 1/2 butir berhasil disita dari tangan 51 tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
“Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kita agar generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba ini,” bebernya.
Dari ungkap kasus yang berhasil di ungkap dan barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, maka Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 100.615 anak bangsa.