INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengukuran ulang tanah di Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), antara masyarakat dengan PT Wahana Basa Sentosa (WSB) nyaris ricuh. Rabu (11/05/2022).
Insiden tersebut dipicu saat dua orang petugas kepolisian Polsek Indralaya Utara yang berupaya menghalang-halangi upaya dari warga pemilik tanah untuk menutup jalan yang dilewati kendaraan berat PT WBS.
Pantauan indodaily.co dilapangan, sempat terjadi adu mulut antara aparat kepolisian dengan pemilik tanah yang bersikukuh menutup jalan. Karena menilai lahan tersebut saat ini berstatus quo lantaran tengah dilakukan upaya hukum di kepolisian.
“Kenapa kami dihalang-halangi, kalau kami dilarang harusnya dari PT WBS juga tidak diperbolehkan beraktivitas (status quo),” ujar Megawati, ahli waris dari almarhum Kompol (Purn) HM Tanawi, HS.
Mega mengatakan, total lahan milik almarhum ayahnya yang kini dikuasai dan dibangun jalan oleh PT WBS seluas 40 hektar dan lahan masyarakat seluas 60 hektar bersertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang di tahun 2010 silam.
Sedangkan lahan seluas 100 hektar ini juga diklaim oleh PT WBS dengan sertifikat di tahun 2015 yang dikeluarkan BPN Ogan Ilir (OI).
Mega menyebut, bahwa hasil koordinasi mereka dengan BPN Kota Palembang dan Biro Pemerintahan serta Otda Pemprov Sumsel dari ketetapan sengketa tapal batas wilayah antara Palembang dan Ogan Ilir diputuskan jika tanah mereka masuk wilayah Kota Palembang.
“Kami meminta keadilan dan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN OI di tahun 2015. Serta menjadikan lahan ini status quo,” tuturnya.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga menegaskan terkait kasus ini pihaknya belum dapat menentukan kepemilikan tanah ini baik klaim warga maupun PT WBS.
Menurut Tulus, dalam perkara ini kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki SHM dan sama-sama melapor.
“Kami hormati keduanya, termasuk kami akan selidiki kenapa sampai ada penerbitan dua SHM baik oleh BPN Kota Palembang maupun BPN Ogan Ilir,” ujar AKBP Tulus Sinaga saa diwawancarai dilokasi.
Sementara itu, Mirzan Farizal bagian eksternal PT WBS menyayangkan adanya upaya penutupan dari warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
“Mestinya itu tidak boleh dilakukan, kami jelas kaget karena ada aktivitas yang harus berlangsung di jalan khusus angkutan batubara ini. Ada aturan pertambangannya jika ditutup paksa ada undang-undangnya, jika dilanggar ada konsekuensi hukumnya,” ucap Mirzan.
Menurutnya, dasar SHM PT WBS adalah SHM tahun 2015 yang dikeluarkan oleh BPN OI. Namun, lahan yang kemudian dibangun jalan khusus untuk angkutan batubara ini baru dibeli pada tahun 2018 dari PT Budi Bhakti Prima (BBP).
“Kami ikuti arahan pihak Polda Sumsel untuk konfirmasi serta melakukan ukur ulang. Kami hadir disini harusnya dari pihak warga dapat menjaga diri, kami punya sertifikat mereka juga punya. Mari selesaikan menurut aturan hukum,” imbuh Mirzan