Jual Alat Tukang, Arifin Laporkan Tetangga ke Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Habis kesabaran dan kesal ditipu tetangganya sendiri, korban M Arifin yang merupakan warga Jalan Panca Usaha, Lorong Parlopa, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I) Palembang ini, terpaksa melaporkan tetangganya yakni pelaku Armada ke Mapolsek SU I Palembang.

Insiden tersebut dalam perkara penggelapan dan penipuan. Dengan nomor: LP/B/76/lll/2022/SPKT/Polsek SU 1/Polresta Palembang/Polda Sumsel, pada tanggal 4 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat, berawal dari tanggal 3 Desember 2021 lalu. Dimana terlapor atau pelaku Armada (23), warga Terusan, Lorong Tiga Serangkai, Palembang, datang menemui korban M Arifin di kediamannya, untuk meminjam sebuah alat pertukangan berupa mesin gerinda.

Lantas, korban pun percaya sebab pelaku Armada merupakan tetangganya sendiri. Lalu, korban pun meminjamkan alat gerinda kepada pelaku Armada dan berjanji akan mengembalikannya esok hari gerinda itu.

Setelah beberapa hari, rupanya alat tersebut tak kunjung dikembalikan, maka korban menanyakan kepada Armada, namun katanya, masih dipakai. Mendengarkan itu, korban masih percaya dan pulang ke rumah.

Keesokan harinya, korban kembali menemui pelaku Armada untuk menayakan alat gerinda itu. Namun lagi-lagi nanti saja masih dipakai dan pasti bakal dikembalikan. Tapi nyatanya cuma janji-janji saja.

Bahkan pihak keluarga Armada saat ditemui, tidak mau ambil pusing akan urusan tersebut. Pasalnya, keluarganya juga sudah kesal dengan perilakunya kerap berulah itu.

Maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Ketua RT Terusan Tiga Serangkai, agar dapat diselaikan dengan kekeluargaan. Mendengar kejadian tersebut, ketua RT mendatangi Armada, untuk menanyakan alat tukang mesin gerinda kepada Armada.

Benar saja, oleh Armada bahwa alat tersebut sudah ia jual di Pasar Cinde seharga Rp100 ribu. Armada lagi-lagi berjanji kepada ketua RT, bakal segera menganti mesin gerinda tersebut.

Setelah beberapa minggu menunggu, ternyata belum juga mendapat kabar. Armada selalu berjanji, bahkan berbalit belit, sehinga memuat ketua RT kesal. Akhirnya dibuat surat peryataan perjajian, sebanyak 3 kali kepada Armada maupun pihak keluarga tapi tidak ada tangapan sedikit pun.

Akhirnya, setelah mentok, korban M Arifin melaporkan pelaku Armada kepihak Polsek Seberang Ulu 1, dengan bukti Surat penyataan perjajian diatas materai.

Saat di temui, M Arifin menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu 1 Palembang.

“Namun sangat disayangkan sampai sekarang pihak kepolisian belum juga menangkap terlapor Armada yang saat ini masih saja berkeliaran. Padahal laporan sudah lengkap, bahkan saksi-saksi sudah dihadirkan untuk di mintai keterangannya,” ungkap korban Arifin.

Namun, tetap belum dilakukan penangkapan terhadap terlapor Armada.

“Saya minta kepada pihak kepolisian Polsek Seberang ulu 1 Palembang, untuk segera menangkap terlapor Armada,” pintanya.

Sementara Itu, Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Firdaus saat dikonfirmasi terkait kasus penggelapan dialami pelapor M Arifin, melaui via Whatsapp Senin (18/7/22) pukul 10.21 WIB. Mengatakan bahwa langsung aja ke kantor.

“Hubungi Kanit Reskrim atau penyidiknya, nanti saya tanyakan juga,” kata Kompol Firdaus.

Pos terkait