Mengenal Identitas Kependudukan Digital: Warga Ciamis Wajib Tahu

Pegawai Disdukcapil Ciamis saat memperlihatkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Jumat (10/03/2023). Foto: Kayan Manggala

INDODAILY.CO, CIAMIS — Mengutip dari dari Situs Dukcapil Kemendagri, KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) digadang-gadang bakal menggantikan KTP fisik secara bertahap dengan dalih kelangkaan blangko. Apa bentuk produk baru ini?.

Ke depan tidak akan lagi menambahkan blanko, tetapi akan mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). Yaitu, KTP elektronik akan diganti dengan KTP Digital.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftara Kependudukan (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Cipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Ade Ruhiyat mengatakan seal keamanan aplikasi IKD.

“Aplikasi Identitas Kependudukan Digital sangat aman, karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi,” ucapnya kepada Indodaily.co, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, lanjut Dia, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah.

Bacaan Lainnya

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” imbuh Ade.

Selanjutnya, ada bagian menu ‘Data Keluarga’. Isinya biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Menu lainnya adalah ‘Dokumen’, yang terbagi menjadi dua, yaitu ‘Kependudukan’ dan ‘Lainnya’. Menu Kependudukan berisi data e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital.

Menu ‘Lainnya’ punya informasi history vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

Bagian bawah aplikasi memiliki menu ‘KTP Digital’, ‘Biodata’, ‘Pindai’, dan ‘Kunci’.

Jika mengklik menu ‘KTP Digital’, Anda akan mendapatkan kode QR. Hal ini berguna saat pengguna hendak memberikan informasi atau data KTP kepada pihak lain.

Cara daftar:
Menurut Ade Ruhiyat, pembuatan ID digital ini memiliki sejumlah syarat dan tahapan.

Persyaratan pembuatan IKD:

Memiliki e-KTP/KTP-el
Memiliki email
Memiliki smartphone Android

Bagaimana cara membuat KTP Digital?
Syarat-syarat pembuatan KTP Digital di Aplikasi IKK yaitu:

Download/unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
Buka aplikasi, isi NIK, email, dan nomor Hp, lalu klik tombol verifikasi data.

Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

Aktivasi IKD selesai.

Apa sih keunggulan dari aplikasi tersebut?

Dikatakan Ade Ruhiyat yaitu untuk Memudahkan masyarakat dalam pelayanan,
Rencana ke depan akan diberlakukan di semua lini pelayanan oleh kemendagri.

“Aplikasi ini, sekarang sudah berlaku di Kereta Api Indonesia (KAI) dan Bandara,” ujar Ade.

Di ciamis sendiri, lanjut Dia, Aplikasi ini sudah di sosialisasikan ke tingkat pemerintah desa. Tetapi hingga di tahun ini, baru ada 3780 orang pengguna aplikasi ini di Kabupaten Ciamis.

Dikatakan Dia, peluncuruan IKD ini memang belum lama, diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2021. Untuk itu, diharapkan bagi yang sudah menginstal aplikasinya menyampaikan lagi kepada yang lain.

“Sebab, nantinya bisa aplikasi ini bisa digunakan. Jika ktp hilang, ke depan bisa menggunakan dengan basis KTP digital. Akan tetapi, memang saat ini tidak semua lini pelayanan belum bisa menerima KTP digital, misalkan bank. Karena bank biasanya memerlukan fotocopy KTP Elektronik,” tukasnya.

Pos terkait