INDODAILY.CO, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk pelaku Efendi alias Pen (46), terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu lalu.
Pelaku Efendi alias Pen (46), yang merupakan warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura ini, kepadatan petugas dengan barang bukti (BB), delapan plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.
Lalu, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah pyrex dan satu buah korek api gas. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, pihaknya membenarkan telah meringkus pelaku Efendi alias Pen.
“Pelaku dibekuk, di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura,” ujar AKP Herman, Sabtu (11/12/2021).
AKP Herman mengungkapkan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 184 /XII/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 09 Desember 2021.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Menurut Kasat, bahwa pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini palaku, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tukasnya.