PT OKI Pulp & Paper Mills Raih Juara 1 Paritrana Award Sumsel 2024

INDODAILY.CO, PALEMBANG – PT OKI Pulp & Paper Mills berhasil meraih juara 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024 untuk kategori Badan Usaha Sektor Pertambangan, Manufaktur, dan Konstruksi.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru SH MM dalam acara yang digelar di Hotel Arya Duta Palembang, Rabu (27/8/2025).

Paritrana Award sendiri merupakan program penghargaan nasional yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta BPJS Ketenagakerjaan. Ajang ini diberikan kepada pemerintah daerah maupun badan usaha yang memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Vice Director PT OKI Pulp & Paper Mills, Gadang Harto Hartawan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen kami untuk terus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan terbaik melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi kami, kesejahteraan dan keselamatan pekerja adalah fondasi utama dalam menjalankan operasional perusahaan. Ke depan, kami akan terus memperkuat partisipasi aktif dan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan ekosistem kerja yang lebih aman, sejahtera, dan berkelanjutan,” terang Gadang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT OKI Pulp & Paper Mills tidak hanya melindungi seluruh karyawannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga turut mendukung perlindungan bagi pekerja rentan. Misalnya, petani dari sejumlah desa sekitar perusahaan yang telah diikutsertakan dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan capaian sebagai juara 1 Paritrana Award tingkat provinsi, PT OKI Pulp & Paper Mills kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya untuk bersaing di ajang Paritrana Award tingkat nasional.

“Kesempatan ini menjadi tantangan sekaligus kehormatan bagi perusahaan untuk menunjukkan kontribusi nyata dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia,” pungkas Gadang. (*)

Pos terkait