JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses layanan akan diperkuat melalui monitoring dan evaluasi berkala. Ia menargetkan ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon mendapatkan kepastian, yakni kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian apakah urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Menteri Nusron dalam rapat evaluasi penyelesaian berkas layanan pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, perbaikan layanan tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kejelasan atas status berkas mereka. Ia menyebutkan adanya progres positif sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, dengan penurunan tunggakan sebanyak 18.000 layanan.
“Menuju 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” tegasnya.
Sebagai institusi yang melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Menteri Nusron menilai perlu adanya perubahan pola kerja di lingkungan ATR/BPN. Ia menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memberikan kepastian kepada pemohon, mulai dari kepastian waktu, kepastian biaya, hingga kepastian apakah permohonan dapat diproses atau tidak.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa ATR/BPN harus siap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengingat program ini menggunakan dana APBN, pengawasan serta pertanggungjawaban menjadi prioritas utama.
“Karena itu, kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan tata kelola dan pencegahan terulangnya tunggakan, Menteri Nusron merencanakan penerbitan regulasi baru pada awal 2026 apabila penyelesaian tunggakan masih belum tuntas. Regulasi tersebut akan menerapkan prinsip first in, first out agar pemrosesan berkas sesuai antrean dan tidak menimbulkan celah.
Dalam rapat evaluasi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, turut menyampaikan paparan teknis. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.
Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN hadir secara luring. Rapat juga diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas penyelesaian berkas layanan. (*)























