Lapas Sekayu Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Melalui Sosialisasi Program LCC Bersama PERADI

INDODAILY.CO, SEKAYU- Lapas Sekayu menyelenggarakan sosialisasi Layanan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pendampingan Hukum melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC), Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya peningkatan akses bantuan hukum bagi warga binaan, serta untuk memperluas pemahaman, tentang mekanisme layanan hukum yang tersedia di lingkungan lapas.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber, advokat dari PERADI yakni, Patoni, S.H., yang memaparkan pentingnya kesadaran hukum dan pemahaman terhadap hak-hak dasar bagi tahanan. Ia menjelaskan bahwa, program LCC bertujuan memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“LCC menjadi ruang untuk berkonsultasi serta mendapatkan pendampingan hukum secara tepat dan benar. Edukasi hukum ini sangat penting, agar teman-teman memahami proses hukum yang sedang dijalani,” ungkap Patoni.

Kemudian, Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen Lapas Sekayu dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Melalui program LCC, kami ingin memastikan warga binaan mendapatkan haknya dalam memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum secara memadai. Kolaborasi dengan PERADI tentu semakin memperkuat upaya ini,” kata Aris.

Sementara itu, Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Fiqih Utama, menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan.

“Teman-teman yang masih belum memahami alur hukum dan hak-hak yang dimiliki, dengan adanya sosialisasi ini, bapak, ibu dapat memperoleh penjelasan langsung dari ahlinya, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” jelas Fiqih.

Pos terkait