JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah regulasi terkait penataan ruang agar lebih adaptif terhadap potensi bencana serta dampak perubahan iklim.
Upaya ini mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Isu tata ruang yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita menjadi lebih resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, hal ini harus terintegrasi dalam tata ruang nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045 yang mengamanatkan agar tata ruang mengakomodasi data yang lebih detail dan dinamis.
“Ke depan, tata ruang nasional harus memuat informasi terkait potensi tantangan bencana dan perubahan iklim. Kami sudah menghitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PUPR, dimana lokasi sesar, wilayah rawan gempa, serta pola curah hujan. Tujuannya, agar daya dukung dan daya tampung wilayah benar-benar siap dalam menghadapi potensi bencana,” imbuhnya.
Suyus juga menekankan pentingnya memasukkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam perencanaan awal tata ruang nasional.
“KLHS harus berada di tahap awal, tidak lagi di bagian belakang. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan RTRW Nasional,” jelasnya.
Pemaparan Dirjen Tata Ruang merupakan bagian dari rangkaian rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 471 peserta, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah hingga sejumlah Kepala Kantor Pertanahan, dengan tujuan meningkatkan kualitas serta percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Sesi pengarahan rakernas 2025 dipandu oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Hadir pula memberikan pengarahan, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. (*)























