Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amankan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di ibu kota.

Skema ini dinilai mampu menjaga aset negara sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.

“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron Wahid usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.

“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi besar. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penyelesaian persoalan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik melalui kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI dan Pertamina akan melakukan pendekatan intensif untuk menuntaskan isu kawasan Plumpang, yang direncanakan menjadi zona penyangga (buffer zone) bagi fasilitas penyimpanan Pertamina.

“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberi manfaat nyata dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.

“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip kami dukung karena akan memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL, kami mendukung itu,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menata lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.

“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat besar karena ada penambahan petak makam tanpa harus ditumpuk,” pungkas Pramono Anung. (*)

Pos terkait