JAKARTA – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 untuk Kementerian ATR/BPN telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan hasil tersebut, Indeks Integritas Nasional ATR/BPN secara agregat tercatat sebesar 71,3.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta seluruh jajaran, khususnya Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan, memberi perhatian serius terhadap capaian tersebut agar dapat ditingkatkan secara bertahap dan signifikan.
“Hasil SPI yang diterbitkan KPK ini merupakan indikator penting untuk melihat kondisi layanan dan tata kelola kita. Bapak Menteri berharap ada perubahan signifikan terhadap kualitas layanan dan tata kelola kementerian. Karena itu, para Kakanwil dan Kakantah diminta memahami paparan KPK dan benar-benar melakukan pembenahan internal,” ujar Dedi dalam Sosialisasi Hasil SPI ATR/BPN oleh KPK yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026).
Dedi yang juga menjabat sebagai Koordinator Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK menambahkan, mulai April mendatang, tim ATR/BPN Pusat bersama KPK akan turun ke daerah untuk memastikan langkah perbaikan berjalan efektif. Program tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal sebagai bagian dari penguatan kontrol internal.
“Saya mohon para Kakanwil dan Kakantah mempersiapkan diri secara serius,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, menjelaskan bahwa survei SPI dilakukan melalui proses penyaringan ketat guna memastikan validitas data. Responden yang dinyatakan lolos screening dan bebas dari indikasi anomali maupun duplikasi terdiri atas 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, serta 44 responden ahli.
Secara rinci, indeks integritas ATR/BPN pada responden internal mencapai 83,15 dan responden eksternal 82,4, yang masuk kategori terjaga. Namun, indeks responden ahli tercatat sebesar 63,89 sehingga memengaruhi nilai agregat nasional menjadi 71,3.
“Sudah ada kerja sama antara ATR/BPN dan KPK, serta sejumlah langkah perbaikan yang telah disampaikan. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan indeks persepsi pelayanan ATR/BPN,” ujar Budhi.
Ia juga menyebutkan bahwa indeks SPI untuk beberapa satuan kerja ATR/BPN Pusat belum dapat dirilis karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal. Secara nasional, posisi integritas ATR/BPN berada di peringkat 384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei.
Melalui sosialisasi yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kakanwil BPN Provinsi, serta Kakantah se-Indonesia tersebut, jajaran ATR/BPN diharapkan semakin memahami peta risiko integritas di unit kerja masing-masing serta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola.
Hasil SPI diharapkan tidak dipandang sekadar angka, melainkan sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)






















