Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak Profesional Agraria Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

JAKARTA – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengajak para profesional serta alumni di bidang agraria dan pertanahan untuk turut berkontribusi dalam penguatan regulasi pertanahan dan tata ruang.

Ajakan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA, yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di Jakarta.

“Teman-teman KAPTI, mari kita kritisi seluruh peraturan pelaksanaan yang ada saat ini. Tidak perlu ragu menyampaikan jika ada aturan yang kurang tepat atau berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Kami berharap KAPTI-AGRARIA dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” ujar Asnaedi.

Dalam paparannya, Asnaedi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah regulasi di bidang pertanahan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan serta kebutuhan tata kelola di era pemerintahan yang baru. Sejumlah peraturan pun telah direvisi dan disempurnakan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan serta administrasi pertanahan.

Ia menambahkan, langkah lanjutan yang sedang dilakukan adalah menyatukan sejumlah pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi, seperti pengaturan terkait pendaftaran tanah dan hak atas tanah.

“Selama ini pengaturan mengenai pendaftaran tanah dan hak atas tanah masih terpisah. Ke depan, kami berupaya menyatukannya agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelasnya.

Sejalan dengan tema ‘Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria’, dialog strategis ini menjadi wadah bagi ratusan peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, untuk menyampaikan gagasan dan masukan sebagai fondasi dalam penguatan regulasi pertanahan.

Asnaedi juga mengimbau anggota KAPTI-AGRARIA untuk melakukan pratinjau terhadap berbagai regulasi yang ada, sehingga aturan yang akan diterbitkan nantinya dapat lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

“Teman-teman KAPTI diharapkan dapat melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan.

Setelah sesi dialog dan diskusi bersama peserta, acara dilanjutkan dengan silaturahmi anggota KAPTI-AGRARIA yang diawali dengan sambutan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tanri Abeng, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, akademisi, praktisi kebijakan agraria, serta anggota KAPTI-AGRARIA. (*)

Pos terkait