Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

TANGERANG – Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, sebagian masyarakat memilih untuk mencari informasi terlebih dahulu agar proses pengurusan tidak terhambat akibat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang banyak dimanfaatkan untuk memperoleh kepastian informasi tersebut.

Hal itu dilakukan Andri saat datang berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Ia mengaku berkonsultasi di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk memastikan syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

“Di loket BPN tadi dijelaskan secara rinci, mulai dari pengecekan sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kami jadi tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam memberikan penjelasan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami.

“Bagus, tadi dijelaskan dengan sangat jelas dan tidak berbelit-belit. Itu yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai tapi tetap mudah dipahami,” tambahnya.

Pengalaman serupa dirasakan warga Tangerang lainnya, Bukit Solomon Kusuma Negara, saat mengurus sertipikat tanah untuk rumah orang tuanya. Ia tidak perlu menghabiskan banyak waktu karena dapat mengurus dua keperluan sekaligus dalam satu lokasi. Ia melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket BPN tanpa harus berpindah tempat.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali. Cukup mudah karena semua layanan terintegrasi di sini. Penjelasan petugas juga jelas dan sangat membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.

Sebagai informasi, loket layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap Senin dan Kamis pukul 08.00–15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. (*)

Pos terkait