Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengamanan Aset untuk Pemulihan Hak Korban dan Kerugian Negara

JAKARTA – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum merupakan langkah krusial dalam upaya pemulihan hak korban serta pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan hadirnya negara dalam tata kelola pemulihan aset.

“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujarnya saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

PKS tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam identifikasi, pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga memperkuat koordinasi dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Iljas menambahkan, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antar-lembaga agar pemulihan hak masyarakat dapat berjalan efektif.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka itu menjadi dasar peralihan. Ini menjadi rujukan penting dalam upaya masyarakat mencari keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga kolaborasi menjadi kunci,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi diperlukan agar negara dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dihadiri jajaran dari kedua instansi. Turut mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait