Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

JAKARTA – Beredarnya informasi di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Narasi tersebut seolah menyiratkan adanya kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Informasi yang simpang siur ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain isu pemutihan sertipikat tanah, ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis juga tidak berdasar.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Shamy Ardian.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya. Informasi semacam itu berpotensi tidak benar dan bisa menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui upaya melindungi masyarakat dari paparan informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian. (*)

Pos terkait