INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023 akhirnya terbongkar di persidangan. Dua terdakwa yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat staf markas sekaligus Kabid Administrasi Markas PMI, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina, SH, MH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/3/2026).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Jaksa juga menuntut pidana uang pengganti kepada Dedy Damhudy sebesar Rp330 juta dan kepada Aguscik sebesar Rp228 juta.
Namun, uang tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa sehingga kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan.
“Uang pengganti ini sudah mereka titipkan sehingga kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ada subsider kurungan bagi kedua terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada periode 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp589 juta. (Hsyah)






















