YOGYAKARTA – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang dibuka selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah, para pemudik tujuan Yogyakarta dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan mengatakan, bahwa momen mudik menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk pertanahan.
“Kami melihat momen mudik sebagai peluang bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan urusan pertanahan. Karena itu, layanan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (18/3/2026).
Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan tersebut dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Ia menjelaskan, seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap membuka layanan selama periode tersebut, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Adapun layanan yang tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data.
“Sesuai arahan Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, kami memastikan seluruh Kantor Pertanahan tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama periode libur ini,” jelasnya.
Selain menjaga kualitas pelayanan, pihaknya juga menerapkan sistem piket bergiliran bagi pegawai agar tetap dapat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
“Di Kantor Pertanahan telah diberlakukan sistem piket secara bergantian. Dengan begitu, pelayanan tetap berjalan dan pegawai juga memiliki kesempatan berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.
Melalui layanan ini, pemudik juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini penting untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan dalam sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Dengan memanfaatkan momentum mudik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan pertanahan secara lebih mudah. Kementerian ATR/BPN juga berharap pemutakhiran data sertipikat lama dapat berjalan optimal guna meningkatkan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan. (*)






















