Temukan Kendala Tanah Saat Mudik? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi ATR/BPN

JAKARTA – Momen mudik lebaran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan pelaporan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat kini dapat melaporkan kendala layanan pertanahan dengan lebih mudah karena kanal pengaduan tersebut terhubung langsung dengan unit teknis terkait.

“Saat ini tersedia beberapa kanal pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih satuan kerja (satker) tujuan, seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), atau unit pusat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Melalui Hotline WhatsApp, tersedia 12 opsi layanan untuk menjangkau unit teknis. Bagi masyarakat yang belum mengetahui unit berwenang, pengaduan dapat dialamatkan ke unit pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke pihak terkait.

Selain itu, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat su***@*******go.id. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam menyampaikan laporan, pelapor perlu melengkapi persyaratan legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.

Shamy menegaskan bahwa kejelasan legal standing penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan. Laporan dapat disampaikan dengan mudah sehingga proses penyelesaian dapat segera dilakukan.

“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami berupaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” tutup Shamy. (*)

Pos terkait