Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Melalui Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tiga kebijakan utama, yaitu Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada 2029. Namun, Menteri Nusron mengakui bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, angkanya masih sekitar 41,22%. “Ini menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelasnya.

Selama masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai langkah awal penguatan kebijakan.

“Penetapan SK LP2B penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini menjadi kunci dalam mendukung swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang memperkuat kebijakan tersebut, termasuk melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, peta LSD nasional telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Raker dan RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait