Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN

JAKARTA – Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan bahwa petugas tersebut merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting guna memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan menjelaskan sejumlah cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk memverifikasi keabsahan petugas ukur di lapangan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang sebelumnya diajukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, petugas ukur yang bertugas seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelasnya.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan sejumlah informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Di antaranya nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan dilaksanakannya pengukuran.

Agus Apriawan menambahkan, tujuan pengukuran tanah dapat beragam, seperti untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas. Setiap kegiatan tersebut selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks layanan yang sedang dijalankan.

Apabila masih merasa ragu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat guna memastikan adanya kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkasnya. (*)

Pos terkait