Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Optimal

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Ketentuan ini berlaku bagi unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola kerja tersebut, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Layanan pertanahan juga dipastikan tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Diantaranya membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan juga mengimbau para pimpinan unit kerja agar menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses layanan publik. Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga harus memastikan penyelesaian layanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif. (*)

Pos terkait