MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, keberadaan RDTR akan membuka peluang masuknya investasi karena proses perizinan usaha, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), menjadi lebih mudah.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah jika sudah ada RDTR. Daerah yang memiliki potensi bisa kehilangan nilai jika belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat segera menyusunnya,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
Saat ini, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Target tersebut meliputi Kabupaten Lombok Barat (9 RDTR), Lombok Tengah (11), Lombok Timur (7), Sumbawa (6), Dompu (6), Bima (16), Sumbawa Barat (11), Lombok Utara (5), Kota Mataram (3), dan Kota Bima (3).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menekankan pentingnya pencantuman Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta alokasi masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ia juga meminta Pemda segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, akan ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, akan segera menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, juga menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, turut dilakukan penyerahan sertipikat tanah yang meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (*)






















