Tuntaskan Sertipikasi Tanah, Menteri Nusron Dorong Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem di NTB

MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari total bidang tanah di NTB, sebanyak 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertipikat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 8% bidang tanah yang belum bersertipikat dan perlu segera dituntaskan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Nusron mengusulkan kepada pemerintah daerah agar memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.

“Saya usul, jika Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati untuk membebaskan BPHTB bagi warga, khususnya yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab utama belum optimalnya sertipikasi tanah adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar BPHTB, meskipun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan, tetapi belum bersertipikat. Penyebabnya, masyarakat belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan pembebasan BPHTB dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat proses sertipikasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat memiliki peluang untuk mengakses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna mendukung kegiatan usaha.

Sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Hasilnya, kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di daerah masing-masing.

Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang memperoleh kepastian hukum atas tanah serta akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Rakor tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (*)

Pos terkait