Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Pemda dan Masyarakat NTB Mutakhirkan Data Pertanahan

MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah serta masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan.

Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih sertipikat, yang dikenal sebagai kategori KW 4, 5, dan 6 terjadi karena masih adanya sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi tersebut menyebabkan batas bidang tanah tidak terbaca secara jelas dan rentan diklaim pihak lain, sehingga berpotensi memicu konflik.

“Karena itu, saya mengimbau kepada camat, lurah, serta masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah tahun 1997 ke bawah, bahkan hingga tahun 1960-an, yang masuk kategori KW 4, 5, dan 6, agar segera memutakhirkan data pertanahannya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menteri Nusron menambahkan, salah satu indikator penting dalam memastikan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran oleh petugas dilakukan.

“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah ketika petugas ukur dari BPN melakukan pengukuran dan tidak ada pihak yang menolak atau mengusir. Itu berarti pemohon dianggap sebagai penguasa lahan,” jelasnya.

Ia menegaskan perlunya langkah cepat dalam pemutakhiran data, termasuk melalui pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar terintegrasi dalam sistem yang telah terpetakan dengan baik.

“Jika perlu, ganti sertipikatnya. Ajukan pengukuran ulang ke ATR/BPN, karena jumlah data seperti ini masih cukup tinggi,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.

Kondisi tersebut juga dinilai rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga sekaligus memperbarui data pertanahan.

Rakor ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (*)

Pos terkait