JAKARTA – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan langsung melalui smartphone.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat. Berbagai cara praktis sudah tersedia dan bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Untuk mengakses layanan Sentuh Tanahku, masyarakat perlu membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah barcode dipindai, data sertipikat akan langsung ditampilkan secara lengkap pada perangkat pemindai, dengan syarat pihak tersebut juga memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.
“Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal,” pungkasnya.
Apabila data bidang tanah belum ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Masyarakat diimbau untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data, sehingga informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (*)






















