Lapas Banyuasin Gelar Apel Penyampaian Arahan Dirjenpas, Tekankan Disiplin dan Pengawasan Ketat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan apel dalam rangka penyampaian arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran, Kamis (16/04/2026).

INDODAILY.CO, BANYUASIN –– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan apel dalam rangka penyampaian arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas tersebut diikuti oleh seluruh pegawai serta peserta magang dengan penuh khidmat.

Bertindak selaku pembina apel, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin diwakili oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Indra Wijaya. Dalam amanatnya, ia menyampaikan sejumlah arahan penting dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran.

Di antaranya terkait penguatan pengawasan terhadap warga binaan yang menjalani proses persidangan di luar lapas. Setiap proses pengawalan wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), disertai kontrol dan pengawasan ketat oleh pimpinan, baik saat keberangkatan maupun setelah kembali ke lapas.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa petugas pengawalan dilarang singgah ke tempat lain di luar kepentingan tugas, dan warga binaan wajib langsung kembali ke lapas setelah sidang selesai. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta mencegah potensi pelanggaran.

Dalam aspek kehumasan, jajaran juga didorong untuk lebih aktif mempublikasikan berbagai kegiatan positif. Publikasi difokuskan pada program pembinaan, pelatihan keterampilan, UMKM, serta ketahanan pangan, dengan target minimal sepuluh berita positif setiap bulan di masing-masing UPT.

Lebih lanjut, arahan juga menekankan larangan keras terhadap peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas maupun rutan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi tegas terhadap pimpinan unit sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, seluruh jajaran juga diingatkan untuk tidak mengeluarkan warga binaan tanpa izin resmi dari Kepala UPT dan Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan apel berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh keseriusan, sebagai wujud komitmen Lapas Kelas IIA Banyuasin dalam melaksanakan arahan pimpinan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Indra Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh arahan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Ini menjadi penguatan bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, serta kinerja dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan apel ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami dan mengimplementasikan arahan pimpinan secara konsisten demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan profesional.

Pos terkait