JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar dari total bidang tanah yang ada.
Program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini berlaku secara nasional. Namun, biaya persiapannya berbeda-beda tergantung wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian menjelaskan, bahwa besaran biaya persiapan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membagi wilayah menjadi lima kategori.
“Biaya persiapan PTSL berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung kategori wilayahnya,” ujar Shamy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Adapun rincian biaya berdasarkan kategori wilayah adalah sebagai berikut:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000
- Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000
- Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Pembiayaan tersebut merupakan hasil kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya persiapan PTSL mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy menegaskan, apabila terdapat pungutan yang melebihi standar yang telah ditetapkan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Program ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah untuk pertama kali secara transparan dan terjangkau. (*)






















