Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

JAKARTA – Di era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mempermudah akses layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital resmi.

Beragam kanal pengaduan ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih cepat, mudah, dan transparan.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, setiap aduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pertimbangan dalam memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga sistem kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Shamy Ardian menegaskan, pengaduan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, email resmi melalui su***@*******go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis beserta dokumen pendukung, serta SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.

Melalui kanal-kanal digital tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada unit yang berwenang. Setiap jalur pengaduan juga dilengkapi dengan tata cara yang jelas agar proses penanganan berlangsung tepat sasaran dan transparan.

Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas, disertai detail yang relevan serta bukti dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, atau dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain surat fisik, pengaduan juga dapat dikirim melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. File yang diunggah wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan tanda garis miring diganti underscore, atau menggunakan nama pengirim apabila tidak memiliki nomor surat.

Jika ukuran file melebihi batas maksimal, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi email wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.

Sementara itu, kanal SP4N-LAPOR! juga menjadi alternatif penting bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Pengguna dapat mengakses layanan ini melalui website maupun aplikasi mobile menggunakan akun yang telah terdaftar.

Setelah masuk, masyarakat dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bukti pendukung seperti foto atau dokumen juga dapat dilampirkan.

Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi hingga tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Melalui optimalisasi kanal pengaduan digital ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Pos terkait