Antusiasme Warga Sambut Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya

TANGERANG – Penerapan Sertipikat Elektronik mendapat sambutan positif dari masyarakat. Digitalisasi sertipikat tanah dinilai memberikan rasa aman lebih besar, terutama dalam mengantisipasi risiko kerusakan fisik maupun pemalsuan dokumen kepemilikan.

Salah satu warga yang antusias menyambut layanan ini adalah Ahmed Kumala Nur (54), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, ia mengaku tak sabar menantikan sertipikat tanahnya yang telah dialihkan ke bentuk elektronik setelah mengurus roya usai pelunasan cicilan rumahnya.

“Kami akan menerima Sertipikat Elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya karena yang pernah saya pegang masih bentuk lama atau konvensional. Makanya saya antusias karena setahu saya, di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk lembaran,” ujar Ahmed saat diwawancarai, Jumat (17/4/2026).

Ahmed sengaja datang tanpa menggunakan kuasa agar dapat memahami langsung alur layanan pertanahan secara mandiri. Setelah menjalani proses tersebut, ia menilai pelayanan di Kantah sudah jelas, tertib, dan mudah dipahami.

Menurutnya, penjelasan yang lengkap dari petugas loket semakin meyakinkan bahwa digitalisasi dokumen kepemilikan seperti sertipikat tanah merupakan langkah tepat. Dengan data yang tersimpan secara digital, risiko pemalsuan dapat diminimalkan, dan apabila terjadi kerusakan dokumen akibat bencana seperti kebakaran, pemilik tidak perlu khawatir karena data telah tersimpan dalam sistem.

“Kalau saya, namanya digital itu harapannya bisa mempermudah kita sebagai pemilik tanah, dan juga lebih aman. Misalnya kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen tidak hilang. Jadi menurut saya, hal yang bersifat digital justru lebih aman,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kesiapan menerima Sertipikat Elektronik, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan. Kini, ia tinggal menunggu proses roya selesai hingga sertipikat elektronik miliknya dapat diterbitkan.

Cerita serupa disampaikan Ismail (51), warga Cisauk lainnya yang juga tengah menantikan penyelesaian sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya excellent. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Akta Jual Beli (AJB) dan sudah selesai. Nanti saya akan menerima Sertipikat Elektronik, saat ini masih diproses,” ujarnya.

Pengalaman kedua warga tersebut mencerminkan respons positif masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Sertipikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam pengelolaan dokumen, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah. (*)

Pos terkait