Mantan Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara.

Kepada mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Selasa, dengan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim

Bacaan Lainnya

Pitriadi saat membacakan putusan.Selasa (5/5/2026) .

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.600.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Terdakwa disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses seleksi yang sah.

Jaksa juga menemukan adanya pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gresseli SH MH, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Pos terkait