Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah dalam Rakor LP2B Sulsel

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Menteri Nusron, Presiden menempatkan ketahanan pangan sebagai kebutuhan utama di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian. Karena itu, pemerintah diminta menjaga dan melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, melalui kebijakan penetapan LP2B.

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui keputusan LP2B,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan berhasil melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B sebesar 88,05 persen.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B tidak otomatis dapat dialihfungsikan.

“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” tegasnya.

Dihadapan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Nusron meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menyebutkan, pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kementerian ATR/BPN sendiri telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.

“Daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.

Penandatanganan disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan, Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan pangan nasional, terutama bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.

“Saat ini capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS),” kata Jufri.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Hal itu menjadi bentuk komitmen sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerah.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)

Pos terkait