Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

JAKARTA – Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah harus melalui calo perlahan mulai berubah. Dian (43), warga Jakarta, membuktikan bahwa layanan pertanahan dapat diurus secara mandiri tanpa mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.

Siang itu, Dian tampak mengantre di loket pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di Mal Pelayanan Publik Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Sambil membawa map berisi dokumen persyaratan, ia menunggu giliran untuk mengurus sertipikat tanahnya.

Keputusan mengurus sendiri berangkat dari keinginannya menghemat biaya. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan menambah pengeluaran.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian.

Meski demikian, ia mengakui sempat merasa ragu. Selama ini, urusan pertanahan kerap dianggap rumit dan berbelit-belit sehingga membuat banyak masyarakat memilih menggunakan jasa perantara.

“Awalnya, jujur saya takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok, cuma memang prosesnya agak lama,” katanya.

Kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan Dian memilih mengurus seluruh proses secara mandiri. Baginya, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat sebenarnya dapat menyelesaikan pengurusan pertanahan tanpa bantuan calo.

Pengalaman tersebut justru mengubah pandangannya. Selama proses berlangsung, ia mengaku mendapat pendampingan dan penjelasan dari petugas ATR/BPN sehingga setiap tahapan menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ungkapnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik PGC dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang ditempatkan di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena berbagai kebutuhan administrasi dapat diselesaikan dalam satu lokasi.

Di Mal Pelayanan Publik PGC, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk pertanahan yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman mengurus sertipikat secara mandiri menjadi bukti bahwa pelayanan pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas layanan ATR/BPN terus meningkat sehingga semakin memudahkan masyarakat.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” tutupnya. (*)

Pos terkait