Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rakor dilakukan untuk memastikan penyaluran program tepat sasaran.

“Ini adalah program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nama programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada awak media usai rapat.

Nusron menjelaskan, program tersebut menyasar tiga kelompok masyarakat. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

“Bagi penerima program KPR FLPP, sertipikasinya juga gratis. Yang kami gratiskan adalah peningkatan status HGB yang sudah atas nama individu menjadi SHM,” jelasnya.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang membuktikan statusnya sebagai penerima manfaat program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program sertipikasi gratis ini menjadi pelengkap bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

“Terobosan terbesar dari kolaborasi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya program ini akan dipadukan dengan BSPS atau Bedah Rumah, sehingga sertipikatnya diurus, rumahnya diperbaiki, dan ekonomi keluarganya juga diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.

Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan mencakup sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026 sebagai bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi, sehingga akses terhadap hunian yang layak dan legal semakin luas. (*)

Pos terkait