KAMPAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat agar tetap terjaga.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” tegas Rezka.
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Melalui pengadministrasian tersebut, negara hadir untuk memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum di era modern.
Rezka menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela dan sepenuhnya menjadi hak masyarakat adat, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan, serta menghindari peralihan hak secara tidak sah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Rezka mengingatkan bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai sangat penting untuk menjaga keberlangsungannya hingga generasi mendatang.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” katanya.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.
Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, para peserta juga menggelar dialog guna menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat. (*)






















