Lapas Sekayu Usulkan Hak Integrasi bagi 28 Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka membahas usulan hak integrasi bagi 28 Warga Binaan yang memenuhi persyaratan, Kamis (16/07/2026).

INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka membahas usulan hak integrasi bagi 28 Warga Binaan yang memenuhi persyaratan, Kamis (16/07/2026).

Kegiatan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan melalui Zoom Meeting.

Kemudian, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang juga mengikuti proses pengawasan dan verifikasi usulan.

Sidang dilaksanakan mengacu Surat Edaran Ditjenpas Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026. Pelaksanaan juga berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026.

Setiap usulan dibahas secara menyeluruh berdasarkan hasil pembinaan warga binaan. Penilaian turut mempertimbangkan perilaku, kepatuhan, serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, sidang menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak integrasi. Menurutnya, seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengedepankan hasil pembinaan, serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aris.

Ia menegaskan, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel dan Bapas Palembang dalam rangka memperkuat pengawasan.

Langkah tersebut sekaligus memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Melalui Sidang TPP, Lapas Sekayu berkomitmen menjaga kualitas layanan pemasyarakatan. Upaya itu diharapkan, mendukung pembinaan sekaligus memberikan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait