Warga Dapat Kepastian Waktu, Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Tunggu

JAKARTA – Warga mulai merasakan manfaat penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini turut memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah.

Salah satunya dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Jadwal pengukuran tanah warisan milik keluarganya yang semula ditetapkan pada 23 September 2026, dimajukan hampir satu bulan setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.

Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026.

Namun, jadwal tersebut berubah lebih cepat. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran pada 2 September 2026.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Septiah, percepatan tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukannya secara mandiri dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.

Manfaat serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanah secara mandiri.

Setelah melengkapi persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Iwan sempat mendapat informasi bahwa jadwal pengukurannya baru tersedia dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan. Kondisi tersebut terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.

Namun, setelah layanan baru diberlakukan, Iwan mendapat pemberitahuan bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.

Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.

Menurutnya, kepastian waktu juga memudahkan masyarakat yang mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri untuk mengatur waktu.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman Septiah dan Iwan menggambarkan manfaat utama layanan Pengukuran Terjadwal, yakni memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah Septiah dapat dilaksanakan hanya dalam waktu lima hari. Durasi tersebut sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantah. Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Penurunan tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal serta penguatan kapasitas petugas dapat memangkas waktu tunggu layanan secara signifikan.

Hingga kini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pelaksanaan pengukuran. Dengan demikian, pemohon dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan tanpa harus menghadapi ketidakpastian jadwal.

Transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak pasti. (*)

Pos terkait