JAKARTA – Bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 dengan memperkuat komitmen menghadirkan layanan yang semakin pasti, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Peringatan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) ini mengusung tema ‘Transformasi, Melayani Lebih Pasti’.
“Mari kita jadikan momentum HANTARU 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam upacara peringatan HANTARU 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Menteri Nusron menyatakan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Pada momentum tersebut, ia mengajak seluruh jajaran menyatukan fokus untuk mewujudkan visi tersebut.
“Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron juga meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun di daerah, untuk menegakkan standar waktu pelayanan secara transparan.
“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” tegas Menteri Nusron.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026 lalu. Ketiganya meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, dan Organisasi Berbasis Kewilayahan.
Setelah diluncurkan, layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau 96,3% dari seluruh Kantah secara nasional. Layanan ini menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari. Sementara itu, layanan PERINTIS yang menargetkan penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari, pada momentum HANTARU 2026 akan diperluas penerapannya hingga 109 Kantah.
Transformasi layanan diperkuat dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantah, dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Setelah diterapkan di 10 Kantah pada tahap pertama, perubahan tersebut dilanjutkan ke tahap kedua dengan mengubah SOTK di 50 Kantah.
Menutup amanatnya, Menteri Nusron mengaitkan peringatan HANTARU 2026 dengan Reforma Agraria.
“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik. Selamat memperingati HANTARU 2026,” pungkasnya.
Upacara Peringatan HANTARU 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Prosesi upacara berlangsung mulai dari pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan bendera merah putih, pembacaan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Mars Kementerian ATR/BPN, hingga pemotongan tumpeng oleh Menteri Nusron. (*)






















