INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel), Nomor 21 tahun 2021 tentang program pemberian keringanan tarif kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Kendaraan untuk roda dua (R2) dan kendaraan roda empat (R4), yang dimulai pada tanggal, 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“Jadi, berapa tahun pajaknya yang tertunggak sanksi administrasinya di hapuskan, pajak progresif itu berlaku untuk kendaraan R4 yang plat hitam di kecualikan kendaraan angkutan. Seperti, truk, pick up dengan umur kendaraan kurang dari 15 tahun,” ujar Kabid Pajak Bapenda Sumsel Emmy Surawahyuni, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).
Emmy mengatakan, bahwa untuk tarif progresifnya cuma dikenakan tarif pajak progresif ke satu sebesar 1,5 persen, walaupun memiliki lebih dari 1 kendaraan R4, dan lagi kebijakkan Gubernur Sumsel ini merupakan salah satunya, untuk pemulihan ekonomi terkait dengan masa pandemi COVID-19 ini.
“Kalau tahun lalu pembebasan pokoknya cuma bayar pokok 1 tahun tertunggak saja dan kalau satu tahun kedepan beserta denda bunganya. Karena, masyarakat masih banyak yang terdampak terhadap pandemi COVID-19 ini,” ucapnya.
Emmy menjelaskan, untuk persyaratannya sendiri sama dengan yang biasa seperti, KTP asli yang bersangkutan, KK, STNK dan SKPD kutipan yang menempel di STNK tersebut. Untuk teliti ulang kalau ganti STNK dilakukan cek fisik dan dilampiri copy BPKB.
“Pemutihan ini tidak ada pembatasan yang penting cuma sanksi administrasinya tidak pokok. Pokoknya tetap dibayar itupun kalau menunggak kena sanksi administrasi. Jasaraharja pun ikut dalam program ini, jadi bayar denda untuk tahun berjalan,” terangnya.
Menurut Emmy, pihaknya sudah meninjau program Pergub No 21 Tahun 2021 di Samsat Palembang satu, dan antusias masyarakat tahap awal ini lumayan serta terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Baik dari Provinsi Bapenda dan pihak samsat yang langsung berhubungan dengan wajib pajak.
“Kami terus mensosialisasikan program ini, baik itu melalui media cetak, elektronik, spanduk, baner dan brosur. Kami perlu sosialisasikan karena pemberlakuannya hanya 3 bulan, biar masyarakat mengetahuinya,” kata Emmy.
Emmy menambahkan, untuk target pihaknya tetap optimis dapat tercapai dari pada target PKB yang sudah ditetapkan. Sampai 30 September Ini, capaian sudah hampir 76 persen dari target tahapan yang seharusnya 75 persen. (Ocha).