Datangi Kantor Walikota Gencar Minta Pemkot Palembang Batalkan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan PT IGP

Massa Gencar saat menggelar aksi damai di kantor Walikota Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan massa dari Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia menyambangi kantor Pemkot dan DPRD Kota Palembang Senin (14/3/2022). Kedatangan mereka meminta walikota Palembang untuk menolak perjanjian kerjasama dengan PT. IGP (Indo Green Power) terkait proyek pembangkit listrik tenaga sampah.

Dalam aksinya massa dari Gencar yang dikomandoi ketua umum Gencar Charma Afrianto SE tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dalam orasinya Gencar menolak perjanjian kerjasama antara Pemkot Palembang Dengan PT. IGP terkait pengelolaan sampah menjadi PLTSa.

Gencar dan masyarakat mempertanyakan pengalaman Pt. IGP apakah pernah berhasil dalam pengelolaan sampah menjadi PLTSa di Indonesia, adakah jaminan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tidak ada yang memastikan proyek ini akan berhasil.

Menurutnya, proyek PLTSa ini seharusnya di kerjakan secara Build Over Transfer(BOT) bukan dengan perjanjian yang tidak terbatas waktunya, sehingga setelah perjanjian proyek ini selesai Pemkot tidak kehilangan aset lahan seluas 22 ha yang ada di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) keramasan.

Bacaan Lainnya

Karena aksi demo di kantor Pemkot tidak ada tanggapan masa Gencar melanjutkan aksi ke gedung DPRD Kota palembang.

Dalam aksinya Gencar memprotes keras atas lancangnya DPRD Kota palembang yang telah menyetujui Biaya Layanan Pengelolaan Sampah(BLPS) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), dengan kriteria belanja dalam keperluan mendesak yang bersifat mengikat dan wajib sehingga masuk dalam anggaran APBD.

Gencar dan masyarakat berharap aspirasi yang disampaikan dapat di tanggapi dan di terima namun sangat di sayangkan sebanyak 50 anggota DPRD Kota palembang tidak ada satupun yang berada di tempat, ujarnya

Lanjut Charma Afrianto,” biaya kenaikan BLPS pertahun sebesar rata – rata 5% dari 400,000/ton yang di tanggung oleh pemkot Palembang dengan menggunakan anggaran APBD(Bab 9 pasal 4), dan semua itu adalah uang rakyat”. pungkasnya

Pos terkait