Tiga Terdakwa Penggelapan Uang Investasi di PT DHD Diganjar Hukuman Tiga Tahun Penjara

Suasana persidangan tiga terdakwa penggelapan investasi PT DHD di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukum kepada tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan investasi budidaya ikan lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD).

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (14/3/2022)

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Heriyanto Wahab (Selaku Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Selaku Direktur Utama), serta Irma Wahida (Selaku Direktur Keuangan).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap tiga terdakwa yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab, terdakwa Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,”tegas Majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan

Bacaan Lainnya

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir – pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pos terkait