INDODAILY.CO, OKI — Diduga masih menyimpan rasa dendam lama, pelaku Ari Anggara (29) Warga desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat tikam korbannya hingga tewas, pada Jumat (29/07/2022) sekira pukul 18.00 WIB, lalu.
Diketahui, korban yakni Artoni (51) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kuala 12 Kabupaten OKI. Hal ini ungkapkan langsung, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP didamping Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah, di Mapolres OKI, Minggu (31/07/2022).
Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah mengatakan pihaknya mengklarifikasi dari pemberitaan sebelumnya yang di alami korban Artoni, Kades Kuala 12 Kabupaten OKI, kemarin.
Dikatakan Firman, saat itu korban Artoni sedang mengambil air wudhu, hendak melaksanakan salat magrib. Sehingga pelaku Ari nekat habisi korban Artoni dari belakang.
Sebelumnya, keterangan Camat Tulung Selapan Soleh mengatakan diduga pelaku dalam kondisi sakau narkoba dan bukan hanya kades Antoni yang menjadi korban penikaman pelaku. Namun ada dua korban lainnya yang menjadi korban penikaman.
Untuk, dua korban lainnya ini hanya luka ringan, dan ada pemberitaan di media online bahwa tersangka diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut AKP Firmansyah, kronologis kejadian awalnya. Pelaku Ari merupakan masih menyimpan dendam lama dengan korban Artoni. Lantaran, pada tahun 2018 lalu, korban menuduh pelaku mencuri mesin Speed boat milik Kepala Desa Rantau Lurus.
AKP Firmansyah menyebut, bahwa pelaku melihat korban saat melintas di depan pelaku yang sedang duduk di teras rumah. Dimana pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menegur malah memberikan tatapan sinis.
Lalu, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Pelaku pun keluar rumah menuju arah masjid Al-Muhajirin, sambil bersembunyi di belakang tedmon.
“Ketika korban muncul hendak mengambil air wudhu bersama saksi Rizal dan Rio, pelaku Ari mendekati korban. Pelaku pun langsung menusukkan sebilah pisau ke arah tubuh korban sebanyak tiga liang yang mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban. Sehingga korban terjatuh ke sungai hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.
AKP M Firmansyah menuturkan pihaknya juga mengklarifikasi bahwa hanya ada satu korban dalam insiden peristiwa berdarah tersebut yaitu Kades kuala 12 Artoni dan pelaku Ari juga tidak dalam pengaruh narkoba serta sudah di buktikan dengan tes dan hasilnya negatif.
Selain pelaku Ari, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu helai baju gamis warna hijau dan satu helai celana pendek warna hitam.
“Atas ulahnya pelaku Ari, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman minimal 10 penjara atau hukuman pidana seumur hidup,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, pelaku Ari Anggara mengakui perbuatannya, karena ada dendam lama terhadap korbannya selaku Kades Kuala 12 Antoni.
“Saya dituduh mencuri mesin Speed Boat pada tahun 2018 lalu dan korban ada pembicaraan kalau saya mendapatkan surat panggilan dari kapolsek. Melihat korban melintas didepan rumah saya, saya pun langsung mengambil pisau dapur. Alhasil, saat itu korban saya tusuk sebanyak tiga kali hingga terjatuh ke sungai,” tukasnya.