Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Terkait Pendampingan ULD

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas dasar undang-undang yang dituang dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut undang-undang tersebut, Unit Layanan Disabilitas wajib menyediakan layanan dan fasilitas bahi penyandang disabilitas. Hal ini mencakup seluruh lapisan seperti pendidikan, kesehatan atau dibidang ketenagakerjaan.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggiatkan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas pada seluruh Unit Pelaksana Teknis khususnya pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Bertempat pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kedatangan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakat disambut langsung oleh Kalapas beserta jajaran.

Penyediaan fasilitas bagi Unit Layanan Disabilitas pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tersedia hampir disetiap tempat terutama yang banyak di lalui oleh masyarakat ataupun warga binaan.

Penyediaan unit bertujuan untuk memudahkan warga binaan dan masyarakat dalam beraktifitas, adapun fasilitas yang disediakan antara lain jalur khusus disabilitas disetiap tempat yang sering diakses warga binaan dan masyarakat, alat bantu berupa kursi roda dan tongkat, toilet disabilitas dan lain sebagainya.

“Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sejauh ini sudah sangat optimal dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas . Hal ini terbukti adanya keseriusan dalam memperhatikan masyarakat dan warga binaan penyandang disabilitas yang dituangkan dalam berbagai fasilitas untuk memudahkan bagi penyandang disabilitas,”ujar Pahrudin Saputra selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ike Rahmawati selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang ditemui setelah pendampingan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berusaha seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan. Hal ini tidak hanya bagi warga binaan dan masyarakat biasa tetapi juga bagi penyandang disabilitas.

Pos terkait