INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis hakim memvonis Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, pidana penjara 1 tahun 4 bulan saat sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/8/2022).
Kedua terdakwa, terbukti melakukan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara Rp13,425 M.
Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan menerangkan, hal yang memberatkan keduanya tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan keduanya sopan selama sidang dan belum pernah dihukum
“Keduanya melanggar UU Tipidkor Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999, mengadili serta menjatuhkan keduanya masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp300 Juta subsider 2 bulan penjara,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
JPU Kejati Sumsel, Suhartono menuntut terdakwa Asri Wisnu Wardana (Analis BSB) dan Aran Haryadi (Pemimpin Divisi Kredit PT BSB), masing-masing 2 tahun penjara denda Rp1 M subsider 6 bulan.
Kedua terdakwa diduga memperkaya terpidana Agustinus Judianto (swasta) dan Herry Gunawan (swasta), hingga merugikan negara Rp13.425.034.897. (*)