Dugaan Korupsi Dana BOS, Terdakwa Hadirkan Satu Orang Saksi Meringankan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menjalani sidang lanjutan terhadap Terdakwa oknum mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Dengan agenda menghadirkan satu orang saksi yang meringankan (Ade Chad), Selasa (24/11/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH. MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, satu orang saksi meringankan dihadirkan.

Satu orang saksi meringankan Yakni Veroza berprofesi sebagai Guru.

Dalam keterangan Saksi Veroza mengatakan bahwa ia melihat penyerahan sejumlah uang dari Bank, yang dilihat oleh saksi diambil oleh terdakwa beserta tiga orang lainnya.

“Kebetulan saat itu saya ikut dengan terdakwa dan tiga orang lainnya yakni Jumilah, Endang serta Yulianiza ambil sejumlah uang pencairan dana Bosnas,” ungkap saksi Veroza.

Bacaan Lainnya

Saat dicecar Majelis Hakim, dari mana saksi Veroza tahu bahwa pencairan sejumlah uang yang dimaksud di bank itu adalah dana Bosnas. Lalu, dijawab oleh saksi Veroza, dirinya tahu dari cerita terdakwa dan tiga orang lainnya tersebut.

“Namun jumlah nominalnya berapa dan digunakan untuk apa uang itu saya tidak mengetahuinya pak. Karena saat itu mereka berempat langsung menghadap meja kasir bank, saya hanya melihat dari jauh,” ujar saksi Veroza.

Menanggapi keterangan saksi, JPU Hendy Tanjung SH saat diwawancarai mengatakan bahwa keterangan terdakwa tersebut justru menguatkan dakwaan yang dibuat penuntut umum.

“Jelas keterangan itu mendukung dakwaan penuntut umum, meskipun saksi itu dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa,” ujar Hendy saat di wawancarai Indodaily.co, usai persidangan.

Hendy mengaku, bahwa dari keterangan saksi itu, semakin memperkuat bahwa adanya pencairan dana bos di SD N 79 Palembang, untuk triwulan ketiga oleh terdakwa.

“Nyatanya uang itu tidak diserahkan penuh oleh terdakwa, hanya beberapanya saja. Itulah seperti yang dikatakan ahli serta dakwaan penuntut umum menjadi kerugian negara,” tutur Hendy.

Sementara, terkait adanya dugaan aliran dana yang disinyalir turut diterima pihak lain selain terdakwa, Hendy menyebut, itu nanti dalam pembuktian persidangan selanjutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Diberitahukan bahwa, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SD N 79 Palembang, TA 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta.(Hsyah).

Pos terkait