INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terlibat Penyalahgunaan dugaan Dana BOS, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri SMA 13 Palembang, terdakwa Zainab, dijatuhkan Hukuman Oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH, dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/12/2021).
Dalam Amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH, dipersidangan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH. MH dan Terdakwa Zainab yang dihadirkan langsung dipersidangan.
Majelis Hakim juga menjelaskan Bahwa perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan Terhadap Terdakwa Zainab, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan Dan Denda 50 juta, dengan ketentuan apabilah tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis Hakim saat bacakan Putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik terdakwa dan JPU menyatakan, terima.
Diberitahukan sebelumnya JPU Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH. MH, menuntut terdakwa Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.