Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab, Enam Orang Saksi Dihadirkan JPU

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali mengelar sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali. Tahun Anggaran (TA) 2018, dengan agenda menghadirkan saksi saksi dari JPU

Tiga terdakwa diantaranya yakni Sri Dwi Hastuti, selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Junaidi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Rorin Nadian Selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama yang dihadirkan di persidangan secara virtual.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnamo SH MH berserta tim Desty Puspita SH, menghadirkan 6 Orang saksi.

Keenam orang saksi, yang diantaranya adalah petugas perencanaan pelaksanaa kegiatan normalisasi sungai Abab, Kabupaten Pali, bernama Bayu Indra.

Dalam keterangannya, saksi Bayu mengungkap bahwasanya akan dilakukan normalisasi Sungai Abab sepanjang 11 Kilometer.

Bacaan Lainnya

“11 Kilometer tersebut dihitung dari Betung hingga Tanjung Kurung. Dengan kontrak kerja selama 1 bulan,” ujar saksi dihadapan majelis hakim

Saksi Bayu menerangkan selaku pihak perencanaan proyek, dirinya telah melakukan survei untuk pelaksanaan normalisasi sungai dengan cara menggali sungai.

“Pada proyek normalisasi ini, direncanakan penggerukan tanah dilakukan hingga kedalaman 1 sampai 1,5 meter. Dengan pagu anggaran sebesar 10 miliar rupiah,” jelas saksi.

Saat diwawancarai JPU, Kasi Pidsus Kejari Pali, Andi Purnomo SH MH mengatakan jika dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menceritakan awal mulanya normalisasi sungai tersebut.

“Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab,” ujar JPU.

Namun pihaknya menjelaskan dalam perkara ini, sesuai dengan dakwaan JPU, hingga saat ini kasus normalisasi Sungai Abab fokus pada adanya pengurangan volume pekerjaan.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rorin Nadian, Tabrani SH MH mengatakan jika pada kasus ini kliennya hanyalah korban.

“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” ujar Tabrani SH MH saat diwawancarai indodaily.co dilokasi.

Untuk diketahui pada kasus ini tiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Dwi Hastuti selaku PPK di Dinas PUPR Pali, terdakwa Junaidi selaku PPTK di Dinas PUPR Pali, dan Rorin Nadian selaku pihak pelaksana (Kontraktor).

Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan jika ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volum pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali.

“Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.543.721.715,” tukas JPU Pali, Sendy Mareta SH saat membacakan dakwaan dalam sidang. (Hsyah).

Pos terkait