Empat Terdakwa Pengedar Benih Lobster Divonis 10 dan 7 Bulan Penjara

Para terdakwa menjalani sidang di PN Palembang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis hakim PN Palembang memvonis 4 terdakwa pengedar 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir, dan 2.000 ekor jenis Mutiara yakni Alan Pasya, Risdianto, Pius Bora Bili serta Noldy Leonard (berkas terpisah), Selasa (16 /8/2022).

“Benar, para terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 10 dan 7 bulan,” kata JPU Kejari Palembang, Ursulah Dewi, Kamis (18/8/2022).

Sebelumya, JPU menuntut 4 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 bulan denda Rp5 Juta subsider 3 bulan.

Keempat terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU 45/2008, tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait