Evaluasi Sidang Online pada Rutan, Kadivpas Dadi Mulyadi Ikuti Webinar ‘OPIni’

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), Dadi Mulyadi beserta Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Indra Gunawan mengikuti Webinar OPIni ‘Obrolan Peneliti’, dengan topik evaluasi sidang online pada Rumah Tahanan Negara, Kamis (10/2/2022).

Kegiatan dimulai dengan Laporan Ketua Pelaksana oleh Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta, Budi Argap Situngkir dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham), Sri Puguh Budi Utami.

Kepala Balitbang Kumham Sri Puguh Budi Utami menjelaskan kendala yang dihadapi saat pelaksanaan sidang online pada Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, bahwa pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 ini, harus dilaksanakan secara online. Implementasinya, bahwa kegiatan tersebut dapat terlaksana walaupun terkendala pada keterbatasan sarpras,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sri Puguh juga menambahkan bahwa persidangan online ini belum ideal berdasarkan prinsip KUHAP dan fair trial.

“Segala keterbatasan dan gangguan yang terjadi, akan berpotensi pada gagalnya sistem peradilan pidana menemukan kebenaran materiil yang hakiki, dan tidak tercapainya keadilan yang diharapkan. Oleh karena itu, untuk meminimalisir hal tersebut maka Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilengkapi Sarpras dengan spesifikasi yang memadai dan perlu dimasukkannya ketentuan serta pengaturan terkait proses persidangan online dalam rancangan revisi KUHAP,” tandasnya.

Kegiatan webinar kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh 3 (tiga) narasumber lainnya yakni Eko Noer Kristiyanto (Peneliti Ahli Madya Balitbang Kumham), Prof. Dr. Muzakkir, SH,MH (Guru Besar FH UII Yogyakarta), Gatot Suhartono, SH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta) dan ditutup dengan sesi tanya jawab peserta webinar.

Pos terkait